Catatan
Finansial :
Usaha Finansial, Prosperity dan Poverty
Oleh : Kardi Pakpahan*
Usaha Finansial atau Penyelenggara
Jasa Keuangan, baik perbankan (seperti, Bank Umum, Bank Pekreditan Rakyat/BPR)
maupun non perbankan ( seperti Fintech
P2P Lending, Multifinance,
Perusahaan Asuransi, Pegadaian), jika dikelola dengan baik dapat menghasilkan
kesejahteraan (prosperity) bagi
nasabah/cutomer atau pengguna jasa, tetapi bila tidak dikelola dengan baik dapat
pula mengakibatkan kemiskinan atau kemelaratan (Poverty). Tak dapat disangkal beberapa usaha finansial yang
illegal, seperti institusi investasi, fintech
illegal, telah banyak yang membuat customer menderita kerugian, dan
beberapa diantaranya jadi miskin atau bertambah miskin.
Supaya usaha finansial dapat mengetahui customernya
semakin sejahtera atau bertambah miskin perlu dilakukan penelitian secara
kontiniu dan konsisten. Misalnya, dalam publikasi Amartha sebagai
salah satu perusahaan fintech P2P lending
mengungkapkan bahwa sepanjang 2018, data
penurunan angka kemiskinan para mitranya atau customernya. Berdasarkan data Sustainable Accountability Report 2018,
pendapatan perempuan desa mitra Amartha naik dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 6,7
juta per bulan. Dari contoh yang mengemuka ini, maka dapat dikatakan bahwa Amartha dapat membawa customer-nya ke
zona prosperity, bukan ke zona poverty.
Prinsip mengelola customer secara
seimbang perlu dilakukan supaya dapat membawa customer ke zona prosperity. Misalnya, Jangan sampai
terlalu fokus ke sisi customer
acquisition (mendapatkan customer baru) dan mempertahankan customer lama (customer retention), tetapi melupakan
program Customer Satisfaction dan Customer Value.
Customer Value didapatkan setelah
dikalkulasi total manfaat yang diterima Customer, baik tangible maupun intangible
dikurangi dengan pengorbanan yang dikeluarkan. Semakin besar selisihnya maka
kepuasaan customer atau customer
satisfaction semakin tinggi dan index kesejahteraan atau prosperity
customer pun dapat semakin tinggi karenanya.
Untuk membawa customer memasuki zona
prosperity, disamping Usaha
Finansial, bisa menjalankan keseimbangan dalam mengelola Customer, juga perlu
melakukan pembenahan internal, seperti, pengelolaan sumber daya manusia yang
baik, penyempurnaan aplikasi transaksi, penerapan tata kelola, pengelolaan dan
pengendalian seluruh resiko secara kontiniu dan konsisten.
(*Alumnus FH-UI, Advokat & Trainer, IG :
kardi_pakpahan, WA : 0813-2895-0019)