Selasa, 08 Oktober 2019

Mencermati Akselerasi Pertumbuhan Usaha Fintech P2P Lending


Rubrik  Opini :
Mencermati Akselerasi Pertumbuhan 
Usaha Fintech P2P Lending
Oleh : Kardi Pakpahan*
            Bila dicermati pertumbuhan  usaha Financial Technology (Finctech), khususnya Peer to Peer Lending  atau P2P Lending, yang juga dikenal dengan istilah pinjaman dalam jaringan (Pindar),  dapat dikatakan berada pada zona akselerasi, yang pertumbuhannya berada di atas rata-rata industri penyelenggara jasa keuangan lainnya. Sebagai contoh, penyaluran Pinjaman melalui Fintech P2P Lending pada Juli 2018 sebesar Rp 9,21 Triliun, sedangkan pada bulan Juli 2019  total penyaluran pinjaman melalui 127 institusi Fintech P2P Lending sudah mencapai  Rp 49,79 Triliun.  Sampai Juli 2019, sekitar 70% nasabah pembiyaan Fintech P2P Lending berusia 19 sd 34 tahun.
            Beberapa faktor turut mendukung akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending. Sebagian diantaranya dikedepankan pada uraian berikut. Pertama, pengaturan. Pada tanggal 28 Desember 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setelah POJK tersebut diberlakukan atensi untuk menyelenggarakan usaha Fintech P2P Lending relatif besar dan sampai bulan Juli 2019 sudah 127  usaha Fintech P2P Lending yang telah  terdaftar di OJK. Pengaturan lain yang sifatnya mendukung usaha Fintech P2P Lending adalah POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor Jasa Keuangan.
            Kedua, perizinan.  Mekanisme kegiatan perizinan usaha Fintech P2P Lending dimulai dari proses pendaftaran pada Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK,  setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan POJK No.77/POJK.01/2016, maka izin diberikan oleh OJK. Setelah terdaftar di OJK, Fintech P2P Lending sudah dapat menjalankan kegiatan usahanya.
            Ketiga, modal besar. Berdasarkan data yang dirilis oleh OJK belum lama ini, mengedepankan bahwa Indonesia memiliki modal besar untuk mendukung perkembangan Fintech. Indikator modal tersebut, sebagian diantaranya adalah a) 52 juta orang terkategori sebagai middle class, yang disebut juga dengan ungkapan consuming class dan menikmati bonus demografi pada tahun 2030; b) total pengguna internet 150 juta atau tumbuh 13% (yoy) dengan penetrasi mencapai 56%; c) persentase pengguna mobile banking mencapai 61%; d) jumlah milenial semakin banyak, yang saat ini sudah mencapai 88 juta.
            Keempat, kebijakan strategis OJK. Salah satu Kebijakan strategis OJK  tahun 2019 dari 5 pilar utama, yang dapat dikatakan turut mendukung akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending adalah mempersiapkan industri jasa keuangan dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, yang didukung dengan program  : a)  digitalisasi produk dan layanan keuangan; b) fasilitas pengembangan start up Fintech P2P Lending dan equity crowdfunding; c) pengaturan yang mendorong inovasi dan perlindungan konsumen; d) peningkatan literasi masyarakat terhadap fintech; e) penegakan hukum bagi start up.
            Kelima, belum wajib SLIK. Sebagai penyelenggara jasa keuangan melalui penyediaan pinjaman dalam jaringan, Fintech P2P Lending belum diwajibkan mengikuti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK merupakan pengganti dari SID (Sistem Informasi Debitur). SLIK digunakan untuk pengecekan calon Debitur apakah memiliki pinjaman non lancar atau fasilitas kredit bermasalah pada lembaga keuangan lainnya. Cenderung lebih banyak calon peminjam menggunakan aplikasi Fintech P2P Lending karena belum menerapkan SLIK.  
            Keenam, dukungan investor. Walapun usia masih relatif mudah, namun mengingat akselerasi pertumbuhan Fintech P2P Lending minat investor relatif besar. Tentu hal tersebut penting, karena modal bagi Fintech P2P Lending, ibaratnya sebagai kaki meja yang keempat. Untuk pengembangan usaha Fintech P2P Lending supaya efisien, serta memiliki kinerja dan daya saing tinggi memerlukan modal yang relatif besar.
            Akselerasi pertumbuhan Fintech P2P Lending perlu dipelihara supaya  terbuka kesempatan semakin banyak anggota masyarakat menikmati jasa keuangan dan dapat mendorong berbagai kegiatan ekonomi. Untuk memelihara atau meningkatkan pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending,  maka pihak-pihak yang terkait perlu mengupayakan beberapa upaya. Sebagian dari beberapa upaya yang dimaksudkan akan dikedepankan pada uraian berikut.
            Pertama, dukungan regulasi. Mengingat kecenderungan pertumbuhan Fintech P2P Lending pada masa yang akan datang, maka perlu pengaturan dalam Undang-undang (UU), yang dapat diwujudkan dalam UU Fintech atau UU Perkreditan – termasuk pengaturan pinjaman atau kredit dalam jaringan. Dengan UU yang dimaksudkan, disamping mengedepankan substansi pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan usaha Fintech,  juga sekaligus mengakomodir upaya mengantisipasi dan mengatasi praktek Fintech Ilegal, yang dalam beberapa waktu terakhir sempat meresahkan masyarakat di berbagai tempat di Nusantara.
            Kedua, rekruitmen SDM unggul dari perbankan. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada struktur usaha Fintech P2P Lending  selama ini, baik pada posisi puncak (top management) maupun pada jajaran lini tengah organisasi (middle management),  maupun pada sisi lini pertama (first management) tidaklah semua memiliki latar belakang dari usaha jasa keuangan/perbankan. Untuk memelihara atau meningkatkan akselarasi pertumbuhan usaha, maka perlu dilakukan rekruitmen  SDM yang unggul yang relatif masih usia muda serta menguasai teknologi informasi dari perbankan untuk membantu Fintech P2P Lending untuk penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis/model bisnis, pengendalian resiko, cost & pricing untuk penghitungan pengenaan dasar bunga pinjaman sehingga mendapatkan hasil optimal dengan tetap menjaga keseimbangan aktiva dan pasiva.
            Ketiga, kerjasama antara Fintech P2P Lending dengan penyelenggara jasa keuangan lainnya. Supaya kehadiran Fintech P2P Lending semakin positif maka perlu digalang kerjasama dengan penyelenggara jasa keuangan lainnya. Kolaborasi  dengan Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) misalnya dapat diwujudkan dalam penyaluran kredit sindikasi (syndicated loan) maupun pola penerusan kredit (Channeling). Kerjasama Fintech P2P Lending  dengan usaha asuransi misalnya dapat diwujukan dalam pengadaan jasa asuransi jiwa kredit atau asuransi benda jaminan kredit.
            Keempat, peningkatkan kualitas perlindungan nasabah.  Baik dari sisi regulasi maupun upaya dari penyenggara Fintech P2P Lending perlu dilakukan peningkatan kualitas perlindungan kepada nasabah atau konsumen jasa Pindar atau Fintech Lending. Relevan dengan upaya ini, maka ada baiknya RUU Data Pribadi perlu segera diundangkan atau diberlakukan.  Kehadiran UU Data Pribadi perlu untuk mendukung perlindungan nasabah Fintech, sekaligus menjadi pegangan bagi otoritas pengawas dan penyelenggara Fintech P2P Lending. 
            Kelima, perluasan pasar.   Fokus pemasaran Fintech P2P Lending selama ini dapat dikatakan masih lebih dominan di pulau jawa. Mengingat hal tersebut, perlu perluasan pasar  dan penyelenggara Fintech P2P Lending ke wilayah lainnya di nusantara, untuk semakin membuka akses yang lebih luas jasa keuangan ke masyarakat atau memperluas inklusi keuangan.
            Keenam. Pengembangan SDM. Untuk mendukung  dan memelihara akselerasi pertumbuhan uasaha, maka  perlu dilakukan program pengembangan SDM, baik yang diselenggarakan perusahan Fintech P2P Lending secara mandiri maupun melalui asosiasi.  Belum lama ini, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) telah melakukan pelatihan sertifikasi kompetensi untuk pemegang saham, direksi dan komisaris. Untuk mendukung pengembangan SDM pada perusahaan Fintech P2P Lending di lini tengah (middle management), AFPI perlu memprakarsai, merencanakan dan menyelenggarakan  program pelatihan untuk pengembangan kompetensi SDM di lini tengah.
            Ketujuh, peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Untuk memastikan akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending, maka perlu ditingkatkan kualitas pelayanan perizinan, seperti dalam percepatan penyelesaian izin mulai dari pendaftaran.  Jika peningkatan kualitas perizinan dapat diwujudkan, maka investor yang tertarik pada Fintech P2P Lending, baik dalam kegiatan investasi langsung ataupun investasi tidak langsung (seperti pembelian saham), akan cenderung semakin besar.
            Kedelapan, standar laporan keuangan Fintech P2P Lending.  Dalam rangka mengwujudkan transparansi dalam penyelenggaraan usaha Fintech P2P Lending, yang karenanya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama para Investor,   maka perlu didepankan standar laporan keuangan. Untuk mendukung hal tersebut maka AFPI perlu melakukan kordinasi dengan OJK dan IAI untuk penyusunan standar akuntansi atau laporan keuangan Fintech P2P Lending.
            Kesembilan, keseimbangan dalam memelihara pertumbuhan usaha. Sebagai usaha rintisan atau startup, usaha Fintech P2P Lending, perlu menjaga keseimbangan unsur pengembangan usaha, seperti aspek financial, customer, internal proses, pengembangan organisasi, supaya dipastikan sustainability atau going concern dapat diwujudkan. Misalnya saja, pertumbuhan volume usaha yang relatif tinggi, perlu  diikuti dengan realisasi target yang seimbang di bidang rasio profitabilitas, baik di sisi Return on Aset (ROA) maupun Return on Equity (ROE). Dalam hal akselerasi program customer acquisition misalnya,  perlu diikuti dengan program customer retention, customer value maupun customer satisfaction. Jika meningkatkan teknologi platform aplikasi dalam meningkatkan mutu internal proses usaha Fintech P2P Lending, perlu dijaga keseimbangan antara keandalan, keterpaduan dan kesinambungan. Untuk pengembangan organisasi misalnya, ketika sudah menerima SDM, maka jangan lupa mengembangkannya. Semoga
(*Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Advokat, Trainer & Pengamat Fintech, WA = 0813-2895-0019, IG = kardi_pakpahan)