Pada 14 Juli 2012 di Ruang Bongenvil, Hotel Banjarmasin International (HBI), telah dilaksanakan pelatihan :"Penyusunan Kebijakan Perkreditan BPR" dengan instruktur Kardi JFI. Latar belakang dari pelatihan ini bahwa sesuai
dengan ketentuan pasal 27A PBI No.13/26/PBI/2011 tentang Perubahan atas PBI
No.8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan PPAP BPR,
setiap BPR wajib menyampaikan Pedoman Kebijakan . Perkreditan BPR kepada Bank
Indonesia.
Sedangkan tujuan instruksional pelatihan ini adalah Peserta : 1) Mampu
memahami latar belakang penyusunan Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR; 2) Mampu
memahami prinsip kehati-hatian dalam Perkreditan; 3) Mampu
memahami organisasi dan manajemen perkreditan;4) Mampu
memahami kebijaksanaan Persetujuan Kredit; 5) Mampu
memahami Dokumentasi dan Administrasi Kredit; 6) Mampu
memahami Pengawasan Kredit; 7) Mampu
memahami Penyelesaian Kredit Bermasalah (Restrukturisasi, AYDA, Hapus Buku,
Hapus Tagih Kredit); 8) Mampu
menyusun Draf Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR.
(*Kardi Jfi/Training Leader JFI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar