Rabu, 11 Januari 2012


Perbankan
JudulPeraturan Bank Indonesia No.13/26/PBI/2011 Tanggal 28 Desember 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.8/19/PBI/2006 Tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat
Sumber DataTim Informasi Hukum, Direktorat HukumTanggal28-12-2011Hits1958
ContactTim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
LampiranPeraturan Bank Indonesia No.13/26/PBI/2011 (169 Kbytes)
Tanya jawab Peraturan Bank Indonesia No.13/26/PBI/2011 (23 Kbytes)
Peraturan :Peraturan Bank Indonesia No.13/26/PBI/2011 Tanggal 28 Desember 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.8/19/PBI/2006 Tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat
Berlaku :Sejak tanggal 28 Desember 2011
LATAR BELAKANG:
1.     Bahwa sesuai dengan tujuannya, BPR memiliki peranan yang penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Disamping itu, sebagai lembaga kepercayaan yang mengelola dana masyarakat, BPR harus senantiasa memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk itu diperlukan suatu peraturan yang dapat mendorong BPR untuk menyalurkan kredit kepada UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
2.     Bahwa ketentuan tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat (KAP dan PPAP BPR) belum sepenuhnya selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dan Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR).

MATERI PENGATURAN:
  1. BPR wajib memiliki pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis.
  2. BPR wajib menyampaikan:
1.   pedoman kebijakan perkreditan BPR kepada Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
2.   Setiap perubahan pedoman kebijakan perkreditan BPR paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan.
  1. BPR wajib menetapkan Kualitas Aktiva Produktif yang sama terhadap beberapa rekening Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur pada BPR yang sama.
  2. Pengecualian pembentukan PPAP Umum untuk Aktiva Produktif dalam bentuk:
1.   Penempatan BPR pada SBI; dan
2.   Kredit yang dijamin dengan agunan bersifat likuid berupa SBI, surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, tabungan dan/atau deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan dan logam mulia.
  1. Perluasan jenis dan pengikatan agunan untuk mendorong penyaluran kredit kepada UMKM dan penghitungan nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP antara lain mencakup:
1.   Emas perhiasan.
2.   Resi gudang.
3.   Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat girik (letter C) atau yang dipersamakan dengan itu termasuk akta jual beli.
4.   Tempat usaha/los/kios/lapak/hak pakai/hak garap.
5.   Bagian dana yang dijamin oleh BUMN/BUMD yang melakukan usaha sebagai penjamin kredit.

  1. Kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan perhitungan kembali atau tidak mengakui nilai agunan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP apabila BPR tidak memenuhi ketentuan.
  2. Ketentuan terkait dengan restrukturisasi kredit, yaitu:
1.   Bank wajib membebankan kerugian yang timbul dari restrukturisasi kredit, setelah diperhitungkan dengan kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi.
2.   Kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas Kredit yang direstrukturisasi, setelah diperhitungkan dengan kerugian yang timbul dari restrukturisasi kredit dimaksud, hanya dapat diakui sebagai pendapatan apabila telah terdapat 3 (tiga) kali penerimaan angsuran pokok atas kredit yang direstrukturisasi.
8.     BPR wajib menerapkan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Kredit, termasuk namun tidak terbatas  pada pengakuan  kerugian yang timbul dalam rangka Restrukturisasi Kredit, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi yang berlaku bagi BPR.
9.     Ketentuan terkait dengan AYDA, yaitu:
1.   Pengambilalihan agunan harus disertai dengan surat pernyataan penyerahan agunan atau surat kuasa menjual dari debitur, dan surat keterangan lunas dari BPR kepada debitur.
2.   BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pengambilalihan.
3.   Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun BPR tidak dapat menyelesaikan AYDA maka nilai AYDA yang tercatat pada neraca BPR wajib diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti BPR dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM).
4.   Dalam hal AYDA mengalami penurunan nilai karena penilaian kembali, maka BPR wajib mengakui penurunan nilai tersebut sebagai kerugian.
5.   Dalam hal AYDA mengalami peningkatan nilai karena penilaian kembali, BPR tidak boleh mengakui peningkatan nilai tersebut sebagai pendapatan.
10.   Peraturan ini merubah PBI No.8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif  BPR tanggal 5 Oktober 2006.

PERATURAN PERALIHAN:
1.   Batas waktu penyelesaian AYDA yang telah dimiliki BPR sebeluim berlakunya PBI ini tetap mengacu pada pasal 23 ayat 2 PBI No.8/19/PBI/2006 yakni paling lama 2 (dua) tahun sejak pengambilalihan.
2.   Pentahapan pengakuan nilai agunan untuk kredit dengan kolektibilitas Macet terhadap kredit BPR yang telah memiliki kolektibilitas macet sebelum PBI ini berlaku, dihitung sejak PBI ini berlaku.

KETENTUAN PENUTUP:
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/68/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Cadangan dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar