Jumat, 09 Desember 2011

Jumat, 09/12/2011 13:49 WIB
Bikin BPR di Jakarta Harus Punya Modal Rp 15 Miliar  
Herdaru Purnomo - detikFinance 


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan meningkatkan modal setor minimum untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) wilayah DKI Jakarta hingga Rp 15 miliar. BI mulai memberlakukan aturan tersebut di 2012.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Kredit, UMKM dan BPR BI Edy Setiadi ketika ditemui di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (9/12/2011).

"Di 2012 rencananya modal disetor minimal untuk BPR wilayah DKI itu kan Rp 5 miliar nanti dinaikkan hingga Rp 15 miliar," ungkapnya.

Dijelaskan Edy, meningkatkan modal minimum BPR di Jakarta dilakukan agar tingkat persaingan bisa lebih tinggi. Pasalnya, semakin banyak BPR yang bermodal pas-pasan tetapi membuka bank di DKI.

"Modal tersebut kan nantinya harus bisa meng-cover ekspansi kredit, penggajian SDM dan membuka kantor cabang baru," jelasnya.

Seperti diketahui, ketentuan tentang modal setor minimum BPR sebagaimana diamanatkan oleh PBI Nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR, dalam Pasal 4 secara jelas ditegaskan bahwa untuk pendirian BPR ditetapkan modal setor minimum sebagai berikut:

  • Rp 5.000.000.000 untuk BPR di Wilayah Khusus Ibukota Jakarta;
  • Rp 2.000.000.000 untuk BPR di Ibukota Provinsi Jawa dan Bali, serta di wilayah Kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  • Rp 1.000.000.000 untuk BPR di Ibukota Provinsi di luar Jawa dan Bali, serta BPR di Provinsi Jawa dan Bali di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a dan b;
  • Rp 500.000.000 untuk BPR di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a, b, dan c.

(dru/dnl) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar