Senin, 16 Desember 2019

Perihal Eksekusi Hak Tanggungan

Catatan Eksekusi Jaminan :
Perihal Eksekusi Hak Tanggungan


Oleh : Kardi Pakpahan*
                Bagian dari persyaratan persetujuan fasilitas kredit adalah collateral atau jaminan, diantara persyaratan kredit lainnya, seperti capacity, capital, condition of economic, dan character.  Salah satu bentuk pengikatan jaminan kredit yang banyak diterapkan pada penyaluran kredit oleh Penyelenggara Jasa Keuangan, selaku Kreditur, baik perbankan maupun non perbankan, adalah Hak Tanggungan.
                Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, menurut pasal 1 angka 1 UU No.4 Tahun 1996, yang juga disebut UUHT, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
            Dilipilihnya Hak Tanggungan sebagai bentuk jaminan kredit, karena kekhususan dalam menguasai obyek jaminan oleh Kreditur dan 3 alternatif eksekusi hak tanggungan. Tiga alternatif eksekusi hak tanggungan yang dimaksudkan, pertama,   eksekusi parat atau eksekusi langsung atau parate eksekusi (pasal 20 ayat 1a UUHT  jis Pasal 6 dan pasal 11 ayat 2e UUHT. Pada pasal 20 ayat 1a UUHT disebutkan :”Apabila Debitor cidera janji, maka berdasarkan : hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUHT”. Sedangkan pada pasal 6 UUHT dinyatakan :”Apabila debitor cidera janji, pemegang HakTanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. Sementara itu, pada pasal 11 ayat 2e UUHT :” Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji, antara lain : janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji”. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi langsung hak tanggungan pada bagian ini tidaklah melalui fiat eksekusi ketua Pengadilan Negeri yang berwewenang, tetapi langsung lelang umum melalui KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, sesuai  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK No.90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet.
            Pada pasal 5 PMK No.27/PMK.06/2016 dinyatakan bahwa jenis lelang terdiri dari : a) lelang eksekusi; b) lelang non eksekusi wajib; c) lelang noneksekusi sukarela. Sedangkan menurut pasal 6e PMK No.27/PMK.06/2016  lelang eksekusi terdiri : lelang eksekusi pasal 6 UUHT.
            Kedua, eksekusi melalui titel eksekutorial atau eksekusi melalui pertolongan hakim/fiat eksekusi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1b UUHT jo pasal 14 ayat 2 dan pasal 14 ayat (3) UUHT. Pada pasal 20 ayat 1b UUHT disebutkan :”Apabila Debitor cidera janji, maka berdasarkan : titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului dari pada kreditor-kreditor lainnya”.
            Dasar hukum titel eksekutorial diatur  pada pasal 14 ayat 2 UUHT, yang menyebutkan :” Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Menurut pasal 14 ayat 3 UUHT, sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”, mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah”. Adapun hukum acara yang terkait dengan eksekusi pada bagian ini saat ini masih menggunakan ketentuan pasal 224 Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Het Herzeiene Indonesisch Reglement/HIR, S.1941 : 44) dan Pasal 258 Reglement Acara Hukum untuk daerah Luar Jawa dan Madura, S.1927 : 227). Adapun tahapan sita eksekutorial hak tanggungan pada bagian ini, Ketua Pengadilan terlebih dahulu melakukan penetapan anmaning dan penyitaan (Vide : pasal 196 sd 200 HIR), dan kemudian Ketua Pengadilan membuat penetapan lelang dan selanjutnya mengajukan permohonan lelang kepada KPKLN.
Sedangkan proses pelelangan obyek hak tanggungan pada eksekusi dengan title eksekutorial ini juga  dilakukan melalui KPKNL (Vide : pasal 6b  PMK No.27/PMK.06/2016).
Ketiga, eksekusi atas kesepakatan Kreditur dan Debitur ( Pasal 20 ayat 2 UUHT dan Pasal 20 ayat 3 UUHT). Pada pasal 20 ayat 2 UUHT dinyatakan :”Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak”. Pelaksanaan penjualan obyek hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat 2 UUHT, menurut pasal 20 ayat 3 UUHT hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
Dari ketiga jenis eksekusi hak tanggungan yang diatur pada pasal 20 UUHT, yang membutuhkan bantuan ketua pengadilan negeri adalah eksekusi hak tanggungan dengan title eksekutorial, sedangkan eksekusi langsung atau parat dan eksekusi kesepakatan tidaklah membutuhkan fiat ketua pengadilan.   
(*Penulis adalah Advokat & Trainer, Telp/WA : 0813-2895-0019)

Selasa, 08 Oktober 2019

Mencermati Akselerasi Pertumbuhan Usaha Fintech P2P Lending


Rubrik  Opini :
Mencermati Akselerasi Pertumbuhan 
Usaha Fintech P2P Lending
Oleh : Kardi Pakpahan*
            Bila dicermati pertumbuhan  usaha Financial Technology (Finctech), khususnya Peer to Peer Lending  atau P2P Lending, yang juga dikenal dengan istilah pinjaman dalam jaringan (Pindar),  dapat dikatakan berada pada zona akselerasi, yang pertumbuhannya berada di atas rata-rata industri penyelenggara jasa keuangan lainnya. Sebagai contoh, penyaluran Pinjaman melalui Fintech P2P Lending pada Juli 2018 sebesar Rp 9,21 Triliun, sedangkan pada bulan Juli 2019  total penyaluran pinjaman melalui 127 institusi Fintech P2P Lending sudah mencapai  Rp 49,79 Triliun.  Sampai Juli 2019, sekitar 70% nasabah pembiyaan Fintech P2P Lending berusia 19 sd 34 tahun.
            Beberapa faktor turut mendukung akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending. Sebagian diantaranya dikedepankan pada uraian berikut. Pertama, pengaturan. Pada tanggal 28 Desember 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setelah POJK tersebut diberlakukan atensi untuk menyelenggarakan usaha Fintech P2P Lending relatif besar dan sampai bulan Juli 2019 sudah 127  usaha Fintech P2P Lending yang telah  terdaftar di OJK. Pengaturan lain yang sifatnya mendukung usaha Fintech P2P Lending adalah POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor Jasa Keuangan.
            Kedua, perizinan.  Mekanisme kegiatan perizinan usaha Fintech P2P Lending dimulai dari proses pendaftaran pada Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK,  setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan POJK No.77/POJK.01/2016, maka izin diberikan oleh OJK. Setelah terdaftar di OJK, Fintech P2P Lending sudah dapat menjalankan kegiatan usahanya.
            Ketiga, modal besar. Berdasarkan data yang dirilis oleh OJK belum lama ini, mengedepankan bahwa Indonesia memiliki modal besar untuk mendukung perkembangan Fintech. Indikator modal tersebut, sebagian diantaranya adalah a) 52 juta orang terkategori sebagai middle class, yang disebut juga dengan ungkapan consuming class dan menikmati bonus demografi pada tahun 2030; b) total pengguna internet 150 juta atau tumbuh 13% (yoy) dengan penetrasi mencapai 56%; c) persentase pengguna mobile banking mencapai 61%; d) jumlah milenial semakin banyak, yang saat ini sudah mencapai 88 juta.
            Keempat, kebijakan strategis OJK. Salah satu Kebijakan strategis OJK  tahun 2019 dari 5 pilar utama, yang dapat dikatakan turut mendukung akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending adalah mempersiapkan industri jasa keuangan dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, yang didukung dengan program  : a)  digitalisasi produk dan layanan keuangan; b) fasilitas pengembangan start up Fintech P2P Lending dan equity crowdfunding; c) pengaturan yang mendorong inovasi dan perlindungan konsumen; d) peningkatan literasi masyarakat terhadap fintech; e) penegakan hukum bagi start up.
            Kelima, belum wajib SLIK. Sebagai penyelenggara jasa keuangan melalui penyediaan pinjaman dalam jaringan, Fintech P2P Lending belum diwajibkan mengikuti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK merupakan pengganti dari SID (Sistem Informasi Debitur). SLIK digunakan untuk pengecekan calon Debitur apakah memiliki pinjaman non lancar atau fasilitas kredit bermasalah pada lembaga keuangan lainnya. Cenderung lebih banyak calon peminjam menggunakan aplikasi Fintech P2P Lending karena belum menerapkan SLIK.  
            Keenam, dukungan investor. Walapun usia masih relatif mudah, namun mengingat akselerasi pertumbuhan Fintech P2P Lending minat investor relatif besar. Tentu hal tersebut penting, karena modal bagi Fintech P2P Lending, ibaratnya sebagai kaki meja yang keempat. Untuk pengembangan usaha Fintech P2P Lending supaya efisien, serta memiliki kinerja dan daya saing tinggi memerlukan modal yang relatif besar.
            Akselerasi pertumbuhan Fintech P2P Lending perlu dipelihara supaya  terbuka kesempatan semakin banyak anggota masyarakat menikmati jasa keuangan dan dapat mendorong berbagai kegiatan ekonomi. Untuk memelihara atau meningkatkan pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending,  maka pihak-pihak yang terkait perlu mengupayakan beberapa upaya. Sebagian dari beberapa upaya yang dimaksudkan akan dikedepankan pada uraian berikut.
            Pertama, dukungan regulasi. Mengingat kecenderungan pertumbuhan Fintech P2P Lending pada masa yang akan datang, maka perlu pengaturan dalam Undang-undang (UU), yang dapat diwujudkan dalam UU Fintech atau UU Perkreditan – termasuk pengaturan pinjaman atau kredit dalam jaringan. Dengan UU yang dimaksudkan, disamping mengedepankan substansi pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan usaha Fintech,  juga sekaligus mengakomodir upaya mengantisipasi dan mengatasi praktek Fintech Ilegal, yang dalam beberapa waktu terakhir sempat meresahkan masyarakat di berbagai tempat di Nusantara.
            Kedua, rekruitmen SDM unggul dari perbankan. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada struktur usaha Fintech P2P Lending  selama ini, baik pada posisi puncak (top management) maupun pada jajaran lini tengah organisasi (middle management),  maupun pada sisi lini pertama (first management) tidaklah semua memiliki latar belakang dari usaha jasa keuangan/perbankan. Untuk memelihara atau meningkatkan akselarasi pertumbuhan usaha, maka perlu dilakukan rekruitmen  SDM yang unggul yang relatif masih usia muda serta menguasai teknologi informasi dari perbankan untuk membantu Fintech P2P Lending untuk penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis/model bisnis, pengendalian resiko, cost & pricing untuk penghitungan pengenaan dasar bunga pinjaman sehingga mendapatkan hasil optimal dengan tetap menjaga keseimbangan aktiva dan pasiva.
            Ketiga, kerjasama antara Fintech P2P Lending dengan penyelenggara jasa keuangan lainnya. Supaya kehadiran Fintech P2P Lending semakin positif maka perlu digalang kerjasama dengan penyelenggara jasa keuangan lainnya. Kolaborasi  dengan Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) misalnya dapat diwujudkan dalam penyaluran kredit sindikasi (syndicated loan) maupun pola penerusan kredit (Channeling). Kerjasama Fintech P2P Lending  dengan usaha asuransi misalnya dapat diwujukan dalam pengadaan jasa asuransi jiwa kredit atau asuransi benda jaminan kredit.
            Keempat, peningkatkan kualitas perlindungan nasabah.  Baik dari sisi regulasi maupun upaya dari penyenggara Fintech P2P Lending perlu dilakukan peningkatan kualitas perlindungan kepada nasabah atau konsumen jasa Pindar atau Fintech Lending. Relevan dengan upaya ini, maka ada baiknya RUU Data Pribadi perlu segera diundangkan atau diberlakukan.  Kehadiran UU Data Pribadi perlu untuk mendukung perlindungan nasabah Fintech, sekaligus menjadi pegangan bagi otoritas pengawas dan penyelenggara Fintech P2P Lending. 
            Kelima, perluasan pasar.   Fokus pemasaran Fintech P2P Lending selama ini dapat dikatakan masih lebih dominan di pulau jawa. Mengingat hal tersebut, perlu perluasan pasar  dan penyelenggara Fintech P2P Lending ke wilayah lainnya di nusantara, untuk semakin membuka akses yang lebih luas jasa keuangan ke masyarakat atau memperluas inklusi keuangan.
            Keenam. Pengembangan SDM. Untuk mendukung  dan memelihara akselerasi pertumbuhan uasaha, maka  perlu dilakukan program pengembangan SDM, baik yang diselenggarakan perusahan Fintech P2P Lending secara mandiri maupun melalui asosiasi.  Belum lama ini, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) telah melakukan pelatihan sertifikasi kompetensi untuk pemegang saham, direksi dan komisaris. Untuk mendukung pengembangan SDM pada perusahaan Fintech P2P Lending di lini tengah (middle management), AFPI perlu memprakarsai, merencanakan dan menyelenggarakan  program pelatihan untuk pengembangan kompetensi SDM di lini tengah.
            Ketujuh, peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Untuk memastikan akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending, maka perlu ditingkatkan kualitas pelayanan perizinan, seperti dalam percepatan penyelesaian izin mulai dari pendaftaran.  Jika peningkatan kualitas perizinan dapat diwujudkan, maka investor yang tertarik pada Fintech P2P Lending, baik dalam kegiatan investasi langsung ataupun investasi tidak langsung (seperti pembelian saham), akan cenderung semakin besar.
            Kedelapan, standar laporan keuangan Fintech P2P Lending.  Dalam rangka mengwujudkan transparansi dalam penyelenggaraan usaha Fintech P2P Lending, yang karenanya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama para Investor,   maka perlu didepankan standar laporan keuangan. Untuk mendukung hal tersebut maka AFPI perlu melakukan kordinasi dengan OJK dan IAI untuk penyusunan standar akuntansi atau laporan keuangan Fintech P2P Lending.
            Kesembilan, keseimbangan dalam memelihara pertumbuhan usaha. Sebagai usaha rintisan atau startup, usaha Fintech P2P Lending, perlu menjaga keseimbangan unsur pengembangan usaha, seperti aspek financial, customer, internal proses, pengembangan organisasi, supaya dipastikan sustainability atau going concern dapat diwujudkan. Misalnya saja, pertumbuhan volume usaha yang relatif tinggi, perlu  diikuti dengan realisasi target yang seimbang di bidang rasio profitabilitas, baik di sisi Return on Aset (ROA) maupun Return on Equity (ROE). Dalam hal akselerasi program customer acquisition misalnya,  perlu diikuti dengan program customer retention, customer value maupun customer satisfaction. Jika meningkatkan teknologi platform aplikasi dalam meningkatkan mutu internal proses usaha Fintech P2P Lending, perlu dijaga keseimbangan antara keandalan, keterpaduan dan kesinambungan. Untuk pengembangan organisasi misalnya, ketika sudah menerima SDM, maka jangan lupa mengembangkannya. Semoga
(*Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Advokat, Trainer & Pengamat Fintech, WA = 0813-2895-0019, IG = kardi_pakpahan)


Senin, 23 September 2019

UU LPS 15 Tahun : Efektivitas Penerapan dan Urgensi Perubahan


Rubrik  Opini :
UU LPS 15 Tahun : Efektivitas Penerapan 
dan Urgensi Perubahan


Oleh : Kardi Pakpahan*
            Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS didirikan dengan diundangkannya UU No.24/2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan, yang disebut juga Undang-undang  LPS atau UU LPS,  pada 22 September 2004.  LPS hadir untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan mendukung stabilitas sistem perbankan.   Sistem penjaminan simpanan nasabah melalui LPS dapat dikatakan menggantikan sistem penjaminan yang berlaku sebelumnya. Sebagaimana yang telah diketahui sistem penjaminan simpanan nasabah sebelumnya diatur melalui  Kepres No.26/1998 tentang jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum dan Kepres No.193/1998 tentang  jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, yang mengedepankan pemberian jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank termasuk simpanan masyarakat, yang dikenal dengan istilah blanket gurantee.
            Melalui UU No.7/2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2008, nilai simpanan yang dijamin LPS untuk setiap nasabah pada satu bank yang berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU LPS ditetapkan paling banyak Rp 100.000.000,- diubah menjadi paling banyak Rp 2.000.000.000,- . Hal ini bisa terjadi karena UU LPS menganut sistem penjaminan simpanan  yang terbatas.
            Disamping merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah pada perbankan, berdasarkan pasal 5 UU LPS tugas lain dari LPS adalah a) merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; b) merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan c) melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
            Pada tanggal 22 September 2019 penerapan UU LPS telah genap 15 tahun. Apakah kira-kira yang menjadi catatan yang perlu dikedepankan pada penerapan UU LPS selama ini dan masa yang akan datang ? Kalau dicermati penerapan UU LPS selama ini, catatan yang perlu dikedepankan pada dua sisi utama, yaitu perlu penerapan secara efektif dan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan usaha perbankan/jasa keuangan perlu dilakukan perubahan. Sebagian dari catatan itu akan dikedepankan pada uraian berikut.
            Pertama,  kantor LPS. Jaringan usaha LPS sebetulnya adalah seluruh wilayah Indonesia, Namun hingga  saat ini kantor LPS cuma  di Jakarta, di kawasan elit Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, dengan cara sewa. Mungkin kalau digunakan dana sewa kantor LPS secara optimal selama ini di kawasan SDBD Jakarta, maka LPS sebetulnya terbuka peluangnya berkantor atau memiliki  kantor di beberapa kota besar untuk menjalankan seluruh fungsi, tugas dan wewenangnya secara efektif. Akibat kantor LPS yang cuma ada di Jakarta misalnya, dapat dikatakan adalah berpengaruh pada efektivitas penyelenggaraan klaim simpanan nasabah pada Bank yang telah dicabut izin usahanya, pengawasan pelaksanaan likuidasi bank, pelaksanaan  rekonsiliasi, verifikasi dan/atau konfirmasi yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan.  Contohnya,  seorang nasabah yang telah menabung bertahun-tahun di suatu bank yang telah ditutup atau dicabut izin usahannya dengan saldo Rp 80 juta yang relatif jauh dari Jakarta, setelah mengajukan klaim tetapi ditolak LPS, dan tahap berikutnya hal yang dilakukan menempuh upaya hukum, yaitu mengajukan gugatan ke LPS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (vide : pasal 20 ayat 1 huruf b UU LPS), selaku tempat kedudukan hukum LPS (actor sequitur forum rei). Kalaupun nasabah tersebut memenangkan gugatannya, bisa menjadi tidak dapat apa-apa karena tingginya biaya yang dikeluarkan melakukan upaya hukum.
            Berdasarkan pasal 3 ayat 2 UU LPS sebetulnya LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia. Mengingat hal tersebut, model baru kantor LPS di wilayah lain di Nusantara, dapat dikembangkan, baik secara permanen atau sementara. Kantor LPS sementara, antara 1 sampai 2 tahun  dapat diselenggarakan di luar Jakarta dalam rangka pengawasan likuidasi bank (vide : pasal 49 UU LPS), atau pelaksanaan klaim simpanan nasabah, khususnya melalui upaya hukum, manakala ada Bank yang ditutup yang  jauh dari kantor  pusat LPS.
Kedua, kedudukan kreditur. Kreditur  merupakan setiap pihak yang memiliki tagihan kepada Bank dalam Likuidasi.  Setiap pembayaran yang dilakukan Tim Likuidasi kepada para Kreditur pada sebuah Bank dalam Likuidasi, berdasarkan pasal 2 ayat 3 UU LPS harus akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedudukan dan susunan kreditur pada Bank dalam Likuidasi diatur pada pasal 54 ayat 1 UU LPS. Disana dikatakan :”Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan dilakukan dengan urutan sebagai berikut : a) penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang; b) penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai; c) biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor; d) biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim Penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS; e) pajak yang terutang; f) bagian Simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan Simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak dijamin; dan g) hak dari kreditur lainnya”. Kalau dicermati susunan kreditur pada Bank dalam Likuidasi, maka Kreditur a sampai dengan f merupakan kreditur yang diistimewakan, berdasarkan skala prioritas dari Kreditur a sampai f, sedangkan kreditur lainnya berada pada kelompok huruf  g. Sehingga kalau ada kreditur yang memegang jaminan gadai atau hak tanggugan/hipotik pada Bank dalam likuidasi, dapat dikatakan berada pada kelompok Kreditur lainnya, dengan tetap memegang hak preferen diantara kreditur lainnya yang mungkin ada.
            Di dalam kondisi tertentu  terbuka kreditur yang diistimewakan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kreditur pemegang jaminan gadai atau hipotik/hak tanggungan. Ketentuan yang terkait dengan hal tersebut diatur  pada pasal 1134 KUHPerdata. Disana dikatakan :”Hak istimewa adalah hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-semata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotik lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal Undang-undang dengan menentukan kebalikannya”.
            Dalam pada itu, berbeda dengan pasal 55 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sesuai dengan pasal 54 ayat 1 UU LPS pada Bank dalam Likuidasi, tidak dikenal dengan kedudukan kreditur  separatis. Dengan demikian, supaya akuntabel, pembayaran yang dilakukan kepada Kreditur pada Bank dalam likuidasi dilaksanakan sesuai dengan urutan kreditur pada pasal 54 ayat 1 UU LPS.
            Ketiga,  masalah pesangon pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembayaran pesangon pegawai pada Bank dalam Likuidasi, sebagaimana yang ditentukan pada pasal 54 ayat 1 huruf  b UU LPS,  berupa penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai. Dalam penerapannya, ada pihak yang mereduksi hak-hak pegawai sebagai konsekuensi PHK pada Bank dalam Likuidasi adalah pesangon saja.  Jika dikaitkan dengan alasan PHK dikarenakan perusahaan tutup atau karena bank ditutup, menurut pasal 164 ayat 1 UU No.13/2003 hak-hak pegawai  yang mengalami PHK adalah uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”. Ketentuan pasal 164 ayat 1 UU No.13/2003 juga seirama dengan imbalan kerja Pesangon yang ditentukan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 24 (PSAK 24) yang substansinya terdiri dari 3 bagian yaitu pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
            Hak-hak pegawai sebagai konsekuensi dari PHK pada Bank dalam Likuidasi, yang terdiri dari pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak juga telah dikuatkan  melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada putusan Perkara Nomor : 250/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Medan tertanggal 21 Maret 2018. Berangkat dari hal tersebut, maka istilah pesangon pada ketentuan pasal 54 ayat 1 huruf b UU LPS, sudah sepantasnya berisi 3 komponen hak-hak pegawai yang mengalami PHK pada Bank dalam Likuidasi, yaitu pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
            Keempat, dewan pengawas. Organ LPS menurut  pasal 62 UU LPS terdiri atas Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner adalah pimpinan LPS (Vide : pasal 63 ayat 1 UU LPS). Dalam pada itu, menurut pasal  70 ayat 1 UU LPS, Dewan Komisioner berwenang mewakili LPS di dalam dan di luar pengadilan. Mengingat tugas LPS akan bertambah dengan diberlakuknya UU No.6/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dan kecenderungan bertambahnya volume usaha LPS sekitar 1 sampai 2 kali dari dari yang ada saat ini sebagai konsekuesni pengumpulan dana premi Restrukturisasi Perbankan untuk Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, maka organ LPS dari yang ada saat perlu ditambah Dewan Pengawas LPS dengan melakukan perubahan terhadap UU LPS.
            Kelima, substansi tata kelola LPS. Asas tata kelola LPS menurut pasal 2 ayat 3 UU LPS terdiri dari 3, yaitu independen, transparan, dan akuntabel.  Searah dengan pengembangan LPS, asas tata kelola LPS tersebut perlu dilengkap dengan asas kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas tata kelola pertanggungjawaban (responsibility) yang merupakan kesesuaian pengelolaan LPS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan LPS yang sehat. Penambahan asas tata kelola ini dapat dimasukkan dalam program perubahan UU LPS, khususnya pasal 2 ayat 3. Semoga
(*Penulis adalah Alumnus FHUI, Advokat  &  Pengamat Perbankan, Telp/WA : 0813-2895-0019; IG : kardi_pakpahan)


Rabu, 04 September 2019

Perihal Kreditur Preferen pada Bank Dalam Likuidasi


Catatan BDL :

Perihal Kreditur Preferen pada Bank Dalam Likuidasi

Oleh : Kardi Pakpahan*

            Proses likuidasi Bank atau disebut juga Bank Dalam Likuidasi (BDL) berdasarkan pasal 53 UU No.24/2004 dilakukan dengan cara : a) pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para Debitur diikuti  dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut, atau ; b) pengalihan aset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.
Bagaimana pengaturan kedudukan Kreditur Preferen atau kreditur yang didahulukan  pada Bank Dalam Likuidasi (BDL). Untuk itu marilah kita lihat ketentuan pasal 54 ayat 1 UU No.24/2004. Disana dikatakan :”Pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan urutan sebagai berikut : a. penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang; b) penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai (yang menurut UU No.13/2003 ataupun PSAK Imbal Kerja atau PSAK 24, mencakup pesangon, uang penghargaan maupun penggantian hak); c. biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang dan biaya operasional kantor; d. biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim Penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS; e. pajak yang terutang (meliputi pajak bank dan pajak yang dipungut oleh bank selaku pemotong atau pemungut pajak); f. bagian Simpanan dari Nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminnya dan Simpanan dari Nasabah penyimpan yang tidak dijamin; dan g. hak dari Kreditur lainnya”.
            Sebagaimana diketahui ketentuan kreditur preferen diatur pada pasal 1133 KUHPerdata, yang menyatakan :”Hak untuk didahulukan diantara para Kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotik (hak tanggungan)”.  Bagaimana kedudukan kreditur yang memiliki hak istimewa di satu sisi dan Kreditur yang memiliki jaminan berupa gadai dan Hipotik atau hak tanggungan di sisi lain ?
            Hubungannya diatur pada pasal 1134 KUHPerdata. Disitu disebutkan :”Hak istimewa adalah hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-semata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotik lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal Undang-undang dengan menentukan kebalikannya”.
            Jika dikaitkan dengan pasal 55 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sesuai dengan pasal 54 ayat 1 UU No.24/2004, pada Bank dalam Likuidasi, tidak dikenal dengan kedudukan kreditur  separatis.
            Kalau begitu, dimana posisi kreditur pemegang jaminan gadai, hipotik atau hak tanggungan pada Bank dalam likuidasi ? Seperti yang telah disebutkan pada pasal 1134 KUHPerdata, Kreditur pemegang gadai dan hipotik/hak tanggungan tidak selalu lebih tinggi dari Kreditur pemilik hak Istimewa. Bila mendapat pengaturan dalam Undang-undang, Kreditur dengan hak istimewa dapat memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Kreditur pemegang Gadai, Hipotik atau Hak Tanggungan.
            Mengacu pada pasal 54 ayat 1 UU No.24/2004,  Kreditur  yang akan menerima : a. penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang; b. penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawi; c. biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang dan biaya operasional kantor; d. biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim Penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS; e. pajak yang terutang; f. bagian Simpanan dari Nasabah penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminnya dan Simpanan dari Nasabah penyimpan yang tidak dijamin, merupakan Kreditur yang diberikan hak istimewa menurut UU No.24/2004, berdasarkan urutan dengan skala prioritas dari huruf a sampai ke huruf f. Sedangkan posisi Kreditur pemegang jaminan gadai, hipotik/hak tanggungan berada pada posisi Kreditur Lainnya (Vide : pasal 54 ayat 1 huruf g UU No.24/2004).  Kalau kebetulan pada posisi Kreditur lainnya ada juga kreditur-kreditur Konkruen, seperti tagihan komisi broker atau agen, dan lain-lain, maka Kreditur pemegang jaminan gadai, hipotik atau hak tanggungan tentunya tetap memiliki hak preferen pada pos Kreditur lainnya.
            Sebagai contoh, BPR A (Bank dalam Likuidasi/DL), ketika dicabut izin usahanya masih memiliki pinjaman di  Bank  X (Bank Umum) dalam rangka linkage program, sebesar Rp 500.000.000,- , dengan jaminan deposito BPR A di Bank X sebesar Rp 500.000.000,- , yang diikat dengan gadai yang dilengkapi dengan surat kuasa pencairan. Dalam kondisi seluruh Kreditur yang memiliki hak istimewa pada BPR A (DL) belum mendapatkan hak-haknya dari BPR A, Bank X dengan surat kuasa yang dimiliki mencairkan Deposito BPR A (DL) untuk penyelesaian hutang di Bank X. Tindakan Bank X tersebut sebetulnya dapat diajukan upaya pembatalan karena merupakan sebuah tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad), yang upaya hukumnya dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan, seperti oleh Tim Likuidasi BPR A (DL) atau (Para) Kreditur yang memiliki hak Instimewa.   
(*adalah Advokat & Pengamat di bidang Keuangan, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, IG = kardi_pakpahan)

Pengalihan Piutang (Cessie) sebagai Solusi Penyelesaian Hutang

Catatan Penyelesaian Kredit  Bermasalah :


Pengalihan Piutang (Cessie) sebagai 
Solusi Penyelesaian  Hutang


Oleh : Kardi Pakpahan*

                Perjanjian Hutang lazimnya ditangani melalui strategi aksi pra tindakan hukum dan tindakan hukum. Pra tindakan hukum misalnya dapat dilakukan melalui monitoring atau penagihan yang intensif, melalui pendekatan perundingan atau negosiasi, melakukan serangkaian penekanan psikologis. Sedangkan tindakan hukum dalam penyelesaian hutang antara lain dapat ditempuh melalui instrumen Surat Peringatan (somasi),  melalui jasa professional pihak ketiga, melakukan likuidasi terhadap jaminan hutang dengan dasar hukum yang tersedia, gugatan perdata (sederhana, biasa, kepailitan), dan lain-lain.
                Akibat dari serangkaian strategi yang dimaksudkan dapat terjadi   pelusanan, penyelesaian tunggakan kredit, restrukturisasi kredit, novasi, subrogasi, penjualan atau lelang  jaminan kredit, melakukan take over, pengalihan piutang (cessie).
                Solusi pemilihan pengalihan piutang  dilakukan biasanya dikaitkan dengan waktu dan biaya penyelesaian hutang, misalnya daripada menyelesaikan hutang melalui gugatan perdata yang relative lama, mekanisme pengalihan piutang dapat menjadi alternatif  yang dapat digunakan.  Pengalihan piutang saat ini sudah diakomodir dalam beberapa peraturan yang terkait dengan jaminan kredit, seperti ketentuan pengalihan pemegang hak tanggungan atau fidusia karena perubahan kedudukan Kreditur karena adanya pengalihan piutang.
                Kenapa piutang dapat  dialihkan atau diperjualbelikan ?  Karena Piutang berdasarkan sifat, tujuan penggunaan dan undang-undang dikelompokkan dalam hak kebendaan yang dapat dikuasai oleh subyek hukum, baik personal maupun institusional, pada kelompok benda bergerak tak bertubuh (Vide : Pasal 504 Kitab Undang-undang Perdata/KUHPerd). Setiap hak kebendaan yang bernilai ekonomis dapat dialihkan, namun bentuk pengalihannya dapat berbeda satu sama lain, misalnya pengalihan hak atas tanah dilakukan melalui akta pengalihan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Pengalihan atas benda bergerak berwujud dilakukan penyerahan bendanya, Pengalihan piutang atas nama dapat dilakukan melalui akta pengalihan piutang, baik melaui akta otentik atau akta dibawa tangan  (Vide : Pasal 613 KUHPer).
                Mekanisme pelaksanaan Cessie atau Pengalihan piutang menurut pasal 613 KUHPerdata diwujudkan dalam bentuk pembuatan akta Cessie, yang dapat dibuat dalam akta otentik  maupun akta di bawah tangan. Setelah akta Cessie dibuat oleh para pihak, maka Penjual (Kreditur) Cessie memberitahukannya secara tertulis kepada Debitur. Bila piutang yang dijual ada terikat jaminan, seperti hak tanggungan atau fidusia, akta Cessie digunakan untuk permohonan ke instasi terkait untuk merubah pemegang jaminan menjadi atas nama pembeli cessie.
                Untuk mendapatkan harga penjualan atau pengalihan piutang, biasanya terlebih dahulu piutang dinilai dan dilakukan penawaran kepada pihak-pihak yang berminat.
                Dalam penyelesaian hutang melalui resolusi penjualan jaminan hutang, seperti tanah hak, dengan nilai yang relatif besar dapat ditempuh dengan cara pemecahan tanah hak, untuk memudahkan penjualan. Dalam menjual atau mengalihkan piutang tentu hal yang sama dapat dilakukan, terutama piutang dengan dua atau lebih jaminan kredit. Penyelesaian piutang dengan cara memecah piutang terbuka juga dilakukan  melalui mekanisme perjumpaan hutang atau konvensasi atau pembebasan hutang, sebagaimana yang diatur pada pasal 1381  KUHPer.
--------------
 (*Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia,  Advokat & Trainer  di Bidang Keuangan, WA : 0813-2895-0019. IG = kardi_pakpahan)  

Senin, 02 September 2019

Memperkuat Internal, Menghadapi Ketidakpastian Global

Sebuah Scenario Planning
Memperkuat Internal, Menghadapi Ketidakpastian Global


Oleh: Kardi Pakpahan*
                Salah satu Dampak perang dagang antara Negara Paman Sam (AS) dengan Negeri Tirai Bambu (Republik Rakyat Tionghoa), kemungkinan besar adalah pada masalah ketidakpastian global atau resesi, khususnya yang dimungkinkan kian kentara dan terasa di  penghujung tahun 2019 dan memasuki tahun 2020, baik pada sisi kedua Negara yang  terlibat perang dagang, dan perang dagang tersebut juga dapat menarik negara-negara di kawasan tertentu, seperti kawasan Eropa  mengalami ketidakpastian atau perlambatan, terutama negara-negara yang selama ini tinggi tingkat perdagangannya dengan dengan Amerika Serikat maupun China.
                Akibat ketidakpastian/perlambatan atau kondisi eksternal yang melemah, dari sisi internal Indonesia maka diperlukan beberapa perubahan. Bila perubahan yang dimaksud tidak dilakukan maka kemungkinan dapat memicu perlambatan kegiatan ekonomi di dalam negeri, dan berpotensi menjadi resesi. Perubahan internal yang memungkinkan dilakukan, sebagian diantaranya dikedepankan pada uraian berikut.
                Pertama, penyelenggara jasa keuangan, baik perbankan maupun non perbankan, perlu menghindari dari model bisnis yang terlalu terkonsentrasi ke bidang tertentu yang dapat mengakibatkan eskalasi resiko terkonsentrasi. Disamping tetap menggali potensi pasar yang ada, penyelenggara jasa keuangan perlu tetap konsistesn menjalankan tata kelola dan melakukan pengendalian resiko secara keseluruhan. Dalam pada itu, usaha penyelenggara keuangan perlu terus mendukung pembiayaan komoditi ekspor yang layak dibiayai.
                Kedua, perdagangan. Untuk mengatasi dalam defisit transaksi perdagangan, maka selagi tersedia komiditi yang memadai dalam negeri, perlu dihindari impor. Perubahan orientasi ekspor perlu juga dilakukan, khususnya ke negara-negara atau ke kawasan yang baru. Perwakilan pemerintah Indonesia, seperti Kedubes atau Konsulat di mancanegara sudah sebaiknya proaktif memformulasikan berbagai komoditi yang menjadi pasar ekspor.
                Ketiga, pengelolaan anggaran pemerintah. Pengelolaan anggaran pemerintah, baik dalam tingkat APBD maupun APBN perlu dikelola semakin sehat dengan tingkat penyalahgunaan yang sangat minim. Ditingkat APBD, disinyalir laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat predikat WTP, tetapi kadang kala korupsi diduga masih terjadi. Mengingat hal tersebut, maka audit BPK, sudah benar-benar dapat terus meningkatkan kualitas pemeriksaan atau auditnya. Dalam kegiatan audit misalnya, jangan terlalu terfokus mencari siapa yang salah, tetapi benar-benar memeriksa atau mengaudit tentang apa yang salah dan membangun komitmen cara memperbaikinya, sehingga tidak muncul lagi hal yang berulang pada proses audit berikutnya.
                Keempat,  kondisi investasi yang semakin kondusif. Untuk memperkuat kondisi intenal, maka perlu dikedepankan kondisi investasi yang semakin kondusif, seperti dalam pelayanan perizinan, tata niaga ekspor, dan lain-lain. Kegiatan investasi yang kondusif, baik untuk orientansi dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor, disamping dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan, juga sekaligus dapat mengatasi defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit.
                Kelima,  politik. Untuk memperkuat internal, maka diperlukan kestabilan di bidang politik. Oleh karena itu, perbedaan sikap politik diantara komponen bangsa, terutama antar partai politik,  maka sudah sebaiknya diselesaiakan  melalui mekanisme konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Kubu oposisi sudah sebaiknya melakukan koreksi ataun kritik secara positif dan kontruktif, jangan sampai ada yang destruktif.
                Keenam, keamanan. Untuk memperkuat Internal dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian global, tingkat keamanan dalam negeri  sudah sebaiknya selalu terjaga di seluruh wilayah. Untuk itu, setiap institusi keamanan yang ada perlu proaktif melakukan aksi, baik dalam pencegahan maupun mengatasi setiap ancaman keamanan. Dalam pada itu, setiap penyakit sosial dalam masyarakat, seperti masalah peredaran narkoba, perjudian, dan lain-lain, perlu benar-benar diantisipasi institusi penegak hukum.
                Ketujuh, ketahanan pangan. Lembaga-lembaga yang terkait, perlu lebih mempersiapkan kebijakan ketahanan pangan dalam negeri dan semakin sedikit tergantung pada komoditi pangan impor.
                Kedelapan, pariwisata. Pasar pariwisata dalam negeri harus tetap dipacu, dan saat yang sama membuat program pariwisata yang dapat menarik wisatawan manca negara untuk berkunjung ke dalam negeri. Untuk menarik wisatawan dari kawasan Timur Tengah ke dalam negeri misalnya, dapat dengan membuka akses penerbangan langsung ke destinasi wisata yang masih ada peluangnya, seperti ke wilayah Nusantara Tenggara Barat/NTB atau destinasi wisata lainnya di dalam negeri.
                Kesembilan, sentiment positif. Perlu terus digulirkan sentimen atau berita positif untuk mendorong bergeraknya kegiatan perekonomian, khususnya dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi baru. Misalnya, beberapa waktu lalu kawasan Pelabuhan Bajo, Kawasan Danau Toba, adalah relatif tidak begitu ramai, sekarang dengan berita positif yang digulirkan, kawasan ini dan beberapa kawasan lainnya sudah semakin berdenyut kegiatan ekonominya.
                 Rencana pemindahan ibukota Republik Indonesia ke kawasan Kaltim, yang diprakarsai oleh  Presiden Jokowi, perlu direspon secara positif, terutama dalam mempersiapkan sisi regulasinya oleh setiap institusi terkait. Banyak dampak positif dari rencana pemindahan wilayah ibukota tersebut, seperti menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pembangunan, menciptakan wilayah baru pertumbuhan ekonomi, mendorong masuknya investasi dan arus modal karena model pembangunan wilayah ibukota yang baru dicanangkan memerlukan partisipasi swasta.
                Kesepuluh, transportasi. Untuk memperkuat sisi internal, dalam menghadapi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, maka  seluruh jalur transportasi, perlu dibenahi supaya semakin efisien dan tidak menjadi pendorong semakin tingginya inflasi. Jalur transportasi udara yang sempat mahal, perlu dilakukan modifikasi model bisnis baru, supaya semakin terjangkau masyarakat umum dan dapat mendukung semakin berdenyutnya kegiatan ekonomi di seluruh Nusantara.
                Kesebelas, program perduli produk dalam negeri. Dalam kondisi perlambatan global, maka program perduli produk dalam negeri, baik barang dan jasa, perlu dilakukan. Dalam bidang produk jasa pendidikan misalnya, perlu dikedepankan kebijakan yang dapat meningkatkan jasa pendidikan nasional, baik dalam  program pendidikan jangka pendek maupun jangka panjang.
                Keduabelas, dari infrastruktur  ke SDM. Penggunaan Dana APBN, walapun dalam kondisi tertentu, seperti Current Account Deficit,  tetapi digunakan juga untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan SDM maka tidaklah selalu berdampak negatif, karena hasilnya akan positif pada periode atau masa berikutnya. Oleh karena itu, termasuk dalam menghadapi ketidakpastian global, maka pembangunan infrastruktur yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi perlu dilanjutkan dengan asrtikulasi berikutnya pada pembangunan SDM, sehingga dapat memicu semakin meningkatkannya produktivitas nasional dan SDM Indonesia semakin banyak yang dapat bekerja di manca Negara pada posisi yang baik.
                Di dalam itu semua, semoga scenario planning-nya adalah perang dagang Paman Sam (AS) dengan Negeri Tirai Bambu (China) cepat reda, dan semakin tercipta tingkat kepastian global dan internal yang semakin positif. Namun. walapun diperhadapkan dengan ketidakpastian yang semakin tinggi, perlu terus optimis dengan berbagai aksi perubahan yang relevan. Dikatakan demikian, karena di setiap Krisis juga ada peluang, setiap perusahaan terbentuk bersama peluang, setiap orang lahir bersama peluang, setiap Negara, termasuk NKRI – didirikan atau diproklamasikan juga bersama peluang. 
(*Adalah Advokat dan Trainer, Alumnus FH-UI, WA = 0813-2895-0019)

Senin, 19 Agustus 2019

Usaha Finansial, Prosperity dan Poverty

Catatan Finansial :

Usaha Finansial,  Prosperity dan Poverty

Oleh : Kardi Pakpahan*

            Usaha Finansial atau Penyelenggara Jasa Keuangan, baik perbankan (seperti, Bank Umum, Bank Pekreditan Rakyat/BPR) maupun non perbankan ( seperti Fintech P2P Lending, Multifinance, Perusahaan Asuransi, Pegadaian), jika dikelola dengan baik dapat menghasilkan kesejahteraan (prosperity) bagi nasabah/cutomer atau pengguna jasa, tetapi bila tidak dikelola dengan baik dapat pula mengakibatkan kemiskinan atau kemelaratan (Poverty). Tak dapat disangkal beberapa usaha finansial yang illegal, seperti institusi investasi, fintech illegal, telah banyak yang membuat customer menderita kerugian, dan beberapa diantaranya jadi miskin atau bertambah miskin.
        Supaya usaha finansial dapat mengetahui customernya semakin sejahtera atau bertambah miskin perlu dilakukan penelitian secara kontiniu dan konsisten. Misalnya, dalam publikasi Amartha sebagai salah satu perusahaan fintech P2P lending mengungkapkan bahwa sepanjang 2018,  data penurunan angka kemiskinan para mitranya atau customernya. Berdasarkan data Sustainable Accountability Report 2018, pendapatan perempuan desa mitra Amartha naik dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 6,7 juta per bulan. Dari contoh yang mengemuka ini, maka dapat dikatakan bahwa Amartha dapat membawa customer-nya ke zona prosperity, bukan ke zona poverty.
         Prinsip mengelola customer secara seimbang perlu dilakukan supaya dapat membawa customer ke zona prosperity. Misalnya, Jangan sampai terlalu fokus ke sisi customer acquisition (mendapatkan customer baru) dan mempertahankan customer lama (customer retention), tetapi melupakan program Customer Satisfaction dan Customer Value.
            Customer Value didapatkan setelah dikalkulasi total manfaat yang diterima Customer, baik tangible maupun intangible dikurangi dengan pengorbanan yang dikeluarkan. Semakin besar selisihnya maka kepuasaan customer atau customer satisfaction semakin tinggi dan index kesejahteraan atau prosperity customer pun dapat semakin tinggi karenanya.
            Untuk membawa customer memasuki zona prosperity, disamping Usaha Finansial, bisa menjalankan keseimbangan dalam mengelola Customer, juga perlu melakukan pembenahan internal, seperti, pengelolaan sumber daya manusia yang baik, penyempurnaan aplikasi transaksi, penerapan tata kelola, pengelolaan dan pengendalian seluruh resiko secara kontiniu dan konsisten.  
 (*Alumnus FH-UI, Advokat & Trainer, IG : kardi_pakpahan, WA : 0813-2895-0019)

Senin, 29 Juli 2019

Merdeka untuk Menjadi Unggul

Kolom Keuangan  :
Merdeka untuk Menjadi Unggul


Oleh : Kardi Pakpahan*
          Apa yang terjadi kalau tidak merdeka ? Sudah dipastikan berbagai ketertinggalan akan mengemuka.  Untuk menghantarkan kemerdekaan. para pejuang, seperti pejuang  kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki karakteristik kemauan yang kuat untuk mencapai titik perjuangan  Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.  Karakteristik kemauan itu misalnya adalah tidak takut salah, tidak mengenal kata putus asa, selalu membangun emosi positif (seperti menghindari rasa takut, kuatir, stres) dan mengedepankan semangat kerjasama.
          Dalam  kegiatan berbagai usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, baik perbankan (Bank Umum, BPR), maupun non perbankan (multifinance, fintech, dan lain-lain), di era kemerdekaan saat ini, salah satu tujuan yang dicapai adalah  mencapai keunggulan untuk merealisasikan fungsinya bagi NKRI. Sebagaimana telah diketahui, usaha Penyelenggara Jasa Keuangan dapat menjalankan dan merealisasikan tiga fungsi sekaligus, yaitu 1) pendorong pertumbuhan ekonomi, 2) pendorong pemerataan pembangunan; 3)   pendorong untuk terciptanya stabilitas ekonomi. usaha Penyelenggara Jasa Keuangan yang unggul adalah memiliki kinerja, daya saing dan going concern yang baik. Merdeka untuk menjadi unggul bagi  usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, dapat diwujudkan  dengan menjalankan 4  karakteristik kemauan  pejuang kemerdekaan seperti dikedepankan di atas dan melalui proses pembelajaran  serta program pendukung.
          Bagi setiap Sumber Daya Manusia (SDM) usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, malas atau enggan belajar adalah suatu jalan menuju kemunduran. Pilihannya Cuma dua, yaitu belajar atau mundur. Berbagai usaha Penyelenggara Jasa Keuangan selama ini telah banyak yang dicabut izin usahannya atau dilikuidasi. Salah satu faktor usaha Penyelenggara Jasa Keuangan ditutup atau bubar, sehingga tidak dapat mengwujudkan fungsinya adalah proses pembelajaran tidak dilakukan secara konsisten dan kontiniu. Supaya dapat menjadi unggul maka usaha Penyelenggara Jasa Keuangan sudah sebaiknya memacu proses pembelajaran bagi setiap SDM di semua lini, khususnya dalam mengdapai era revolusi industri 4.0.
          Program pendukung untuk usaha Penyelenggara Jasa Keuangan menjadi unggul di era kemerdekaan, yang segaligus dapat digunakan untuk mengatasi ketidakpastian dalam kegiatan usaha,   dapat diwujudkan dalam berbagai program, baik jangka pendek, menengah maupun program jangka panjang.  Salah satu bagian   aksi program jangka pendek di sini adalah memformulasikan dan menjalankan Program Merdeka  di bulan Agustus. Sebagian diantara Program Merdeka yang dimaksudkan akan diuraikan pada bagian berikut. Pertama, program merdeka dari hutang. Program ini misalnya ditujukan bagi nasabah yang ada dalam status kredit hapus buku, macet atau diragukan. Konten dari program ini misalnya memberi keringanan untuk penyelesaian hutang selama bulan Agustus, misalnya discount bunga dan denda 74%, discount bunga denda 45%, dan pilihan keringanan lainnya.
          Kedua, pada penyaluran kredit.  Untuk mendukung program ini dapat  diwujudkan melalui lapisan produk kredit, misalnya provisi 0% untuk pencairan kredit selama bulan agustus atau dapat hadiah  jika realisasi permohonan baru, perpanjangan  atau top up kredit  selama bulan Agustus.
          Ketiga, pada sisi simpanan. Untuk dapat mendukung minat masyarakat banyak pada produk simpanan usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, dapat diwujudkan pada Program merdeka, seperti pada sisi pemberian suku bunga yang menarik atau berbagai program  hadiah selama periode bulan agustus atau waktu tertentu.
          Keempat, program literasi dan edukasi. Supaya usaha Penyelenggara Jasa Keuangan semakin dikenal masyarakat luas perlu juga menjalankan program literasi dan edukasi yang dapat dilaksakan sekaligus dengan agenda perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan.
          Seluruh program kemerdekan tersebut supaya semakin baik sudah seharusnya dilaksanakan setiap insan atau SDM  usaha Penyelenggara Jasa Keuangan dengan semangat para pejuang kemerdekaan, yaitu tidak takut salah, tidah mudah putus asa, mengedepankan emosi positif dan kerjasama tim yang kuat. Semoga.     
(*Penulis adalah seorang Trainer dan Advokat, Alumnus FH-UI, Istagram : kardi_pakpahan, email = kardipakpahan@gmail.com)