Catatan Penyelesaian Kredit Bermasalah :
Pengalihan Piutang (Cessie) sebagai
Solusi Penyelesaian
Hutang
Oleh : Kardi Pakpahan*
Perjanjian Hutang lazimnya ditangani melalui strategi
aksi pra tindakan hukum dan tindakan hukum. Pra tindakan hukum misalnya dapat dilakukan
melalui monitoring atau penagihan yang intensif, melalui pendekatan perundingan
atau negosiasi, melakukan serangkaian penekanan psikologis. Sedangkan tindakan
hukum dalam penyelesaian hutang antara lain dapat ditempuh melalui instrumen
Surat Peringatan (somasi), melalui jasa
professional pihak ketiga, melakukan likuidasi terhadap jaminan hutang dengan
dasar hukum yang tersedia, gugatan perdata (sederhana, biasa, kepailitan), dan
lain-lain.
Akibat dari serangkaian strategi yang dimaksudkan dapat
terjadi pelusanan, penyelesaian
tunggakan kredit, restrukturisasi kredit, novasi, subrogasi, penjualan atau
lelang jaminan kredit, melakukan take over, pengalihan piutang (cessie).
Solusi pemilihan pengalihan piutang dilakukan biasanya dikaitkan dengan waktu dan
biaya penyelesaian hutang, misalnya daripada menyelesaikan hutang melalui
gugatan perdata yang relative lama, mekanisme pengalihan piutang dapat menjadi
alternatif yang dapat digunakan. Pengalihan piutang saat ini sudah diakomodir
dalam beberapa peraturan yang terkait dengan jaminan kredit, seperti ketentuan
pengalihan pemegang hak tanggungan atau fidusia karena perubahan kedudukan
Kreditur karena adanya pengalihan piutang.
Kenapa piutang dapat
dialihkan atau diperjualbelikan ?
Karena Piutang berdasarkan sifat, tujuan penggunaan dan undang-undang
dikelompokkan dalam hak kebendaan yang dapat dikuasai oleh subyek hukum, baik
personal maupun institusional, pada kelompok benda bergerak tak bertubuh (Vide : Pasal 504 Kitab Undang-undang
Perdata/KUHPerd). Setiap hak kebendaan yang bernilai ekonomis dapat dialihkan,
namun bentuk pengalihannya dapat berbeda satu sama lain, misalnya pengalihan
hak atas tanah dilakukan melalui akta pengalihan di hadapan PPAT (Pejabat
Pembuat Akta Tanah), Pengalihan atas benda bergerak berwujud dilakukan
penyerahan bendanya, Pengalihan piutang atas nama dapat dilakukan melalui akta
pengalihan piutang, baik melaui akta otentik atau akta dibawa tangan (Vide : Pasal 613 KUHPer).
Mekanisme pelaksanaan Cessie atau Pengalihan piutang
menurut pasal 613 KUHPerdata diwujudkan dalam bentuk pembuatan akta Cessie,
yang dapat dibuat dalam akta otentik
maupun akta di bawah tangan. Setelah akta Cessie dibuat oleh para pihak,
maka Penjual (Kreditur) Cessie memberitahukannya secara tertulis kepada
Debitur. Bila piutang yang dijual ada terikat jaminan, seperti hak tanggungan
atau fidusia, akta Cessie digunakan untuk permohonan ke instasi terkait untuk
merubah pemegang jaminan menjadi atas nama pembeli cessie.
Untuk mendapatkan harga penjualan atau pengalihan
piutang, biasanya terlebih dahulu piutang dinilai dan dilakukan penawaran
kepada pihak-pihak yang berminat.
Dalam penyelesaian hutang melalui resolusi penjualan
jaminan hutang, seperti tanah hak, dengan nilai yang relatif besar dapat
ditempuh dengan cara pemecahan tanah hak, untuk memudahkan penjualan. Dalam
menjual atau mengalihkan piutang tentu hal yang sama dapat dilakukan, terutama
piutang dengan dua atau lebih jaminan kredit. Penyelesaian piutang dengan cara
memecah piutang terbuka juga dilakukan
melalui mekanisme perjumpaan hutang atau konvensasi atau pembebasan
hutang, sebagaimana yang diatur pada pasal 1381
KUHPer.
--------------
(*Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Advokat & Trainer di Bidang Keuangan, WA : 0813-2895-0019. IG =
kardi_pakpahan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar