Rabu, 04 September 2019

Pengalihan Piutang (Cessie) sebagai Solusi Penyelesaian Hutang

Catatan Penyelesaian Kredit  Bermasalah :


Pengalihan Piutang (Cessie) sebagai 
Solusi Penyelesaian  Hutang


Oleh : Kardi Pakpahan*

                Perjanjian Hutang lazimnya ditangani melalui strategi aksi pra tindakan hukum dan tindakan hukum. Pra tindakan hukum misalnya dapat dilakukan melalui monitoring atau penagihan yang intensif, melalui pendekatan perundingan atau negosiasi, melakukan serangkaian penekanan psikologis. Sedangkan tindakan hukum dalam penyelesaian hutang antara lain dapat ditempuh melalui instrumen Surat Peringatan (somasi),  melalui jasa professional pihak ketiga, melakukan likuidasi terhadap jaminan hutang dengan dasar hukum yang tersedia, gugatan perdata (sederhana, biasa, kepailitan), dan lain-lain.
                Akibat dari serangkaian strategi yang dimaksudkan dapat terjadi   pelusanan, penyelesaian tunggakan kredit, restrukturisasi kredit, novasi, subrogasi, penjualan atau lelang  jaminan kredit, melakukan take over, pengalihan piutang (cessie).
                Solusi pemilihan pengalihan piutang  dilakukan biasanya dikaitkan dengan waktu dan biaya penyelesaian hutang, misalnya daripada menyelesaikan hutang melalui gugatan perdata yang relative lama, mekanisme pengalihan piutang dapat menjadi alternatif  yang dapat digunakan.  Pengalihan piutang saat ini sudah diakomodir dalam beberapa peraturan yang terkait dengan jaminan kredit, seperti ketentuan pengalihan pemegang hak tanggungan atau fidusia karena perubahan kedudukan Kreditur karena adanya pengalihan piutang.
                Kenapa piutang dapat  dialihkan atau diperjualbelikan ?  Karena Piutang berdasarkan sifat, tujuan penggunaan dan undang-undang dikelompokkan dalam hak kebendaan yang dapat dikuasai oleh subyek hukum, baik personal maupun institusional, pada kelompok benda bergerak tak bertubuh (Vide : Pasal 504 Kitab Undang-undang Perdata/KUHPerd). Setiap hak kebendaan yang bernilai ekonomis dapat dialihkan, namun bentuk pengalihannya dapat berbeda satu sama lain, misalnya pengalihan hak atas tanah dilakukan melalui akta pengalihan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Pengalihan atas benda bergerak berwujud dilakukan penyerahan bendanya, Pengalihan piutang atas nama dapat dilakukan melalui akta pengalihan piutang, baik melaui akta otentik atau akta dibawa tangan  (Vide : Pasal 613 KUHPer).
                Mekanisme pelaksanaan Cessie atau Pengalihan piutang menurut pasal 613 KUHPerdata diwujudkan dalam bentuk pembuatan akta Cessie, yang dapat dibuat dalam akta otentik  maupun akta di bawah tangan. Setelah akta Cessie dibuat oleh para pihak, maka Penjual (Kreditur) Cessie memberitahukannya secara tertulis kepada Debitur. Bila piutang yang dijual ada terikat jaminan, seperti hak tanggungan atau fidusia, akta Cessie digunakan untuk permohonan ke instasi terkait untuk merubah pemegang jaminan menjadi atas nama pembeli cessie.
                Untuk mendapatkan harga penjualan atau pengalihan piutang, biasanya terlebih dahulu piutang dinilai dan dilakukan penawaran kepada pihak-pihak yang berminat.
                Dalam penyelesaian hutang melalui resolusi penjualan jaminan hutang, seperti tanah hak, dengan nilai yang relatif besar dapat ditempuh dengan cara pemecahan tanah hak, untuk memudahkan penjualan. Dalam menjual atau mengalihkan piutang tentu hal yang sama dapat dilakukan, terutama piutang dengan dua atau lebih jaminan kredit. Penyelesaian piutang dengan cara memecah piutang terbuka juga dilakukan  melalui mekanisme perjumpaan hutang atau konvensasi atau pembebasan hutang, sebagaimana yang diatur pada pasal 1381  KUHPer.
--------------
 (*Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia,  Advokat & Trainer  di Bidang Keuangan, WA : 0813-2895-0019. IG = kardi_pakpahan)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar