Pengkinian Data pada Penerapan Program APU dan PPT
Oleh : Kardi Jfi*
Pada penerapan program APU (Anti Pencucian Uang) dan PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme) bagi BPR, lazimnya pengkinian data dilakukan setelah melakukan pemantauan, pada pelaksanaan fungsi Customer Due Dilegence (CDD) maupun Enhanded Due Diligence (EDD) . Ruang lingkup pemantauan itu sendiri meliputi : a) mengidentifikasi kesesuaian antara transaksi Nasabah dengan profil Nasabah dan menatausahakan dokumen tersebut secara berkesinambungan ; b) melakukan analisis terhadap seluruh transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah; c) apabila diperlukan, meminta informasi tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah, dengan memperhatikan ketentuan Anti Pencucian Uang.
Adapun jenis-jenis kegiatan pemantauan yang dilakukan secara berkesinambungan itu terdiri dari : a) memastikan kelengkapan informasi dan dokumen Nasabah; b) meneliti kesesuaian antara profil transaksi dengan profil Nasabah; c) meneliti kemiripan atau kesamaan nama dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris; d) meneliti kemiripan atau kesamaan nama dengan nama tersangka atau terdakwa yang dipublikasikan dalam media massa atau oleh otoritas yang berwenang. Seluruh kegiatan pemantauan itu didokumentasikan secara baik.
Landasan peningkinian data pada penerapan APU dan PPT bagi BPR diatur pada pasal 20 PBI No.12/20/PBI/2010, disana dikatakan :”BPR wajib melakukan pengkinian data terhadap domumen Nasabah , antara lain Informasi Nasabah, baik perorangan maupun badan hukum atau perkumpulan/yayasan/Lembaga Pemerintah ( Pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 PBI No.12/20/PBI/2011); serta menatausahakannya.
Pengkinian data Nasabah mencakup pengkinian profil Nasabah dan transaksinya. Dalam hal sumber daya yang dimiliki BPR terbatas, kegiatan pengkinian data dilakukan dengan skala prioritas, dengan parameter : a) tingkat risiko Nasabah tinggi; b) transaksi dengan jumlah yang signifikan dan/atau menyimpang dari profil transaksi atau profil Nasabah; c) saldo yang nilainya signifikan; d) informasi yang ada pada CIF belum sesuai dengan PBI No.12/20/PBI/2010.
Pengkinian data biasanya dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko Nasabah/transaksi. Sebagai contoh, untuk Nasabah risiko tinggi (nilai Resiko 3) pengkinian data dilakukan setiap 6 bulan, untuk Nasabah risiko menengah (nilai Resiko 2) pengkinian data dilakukan setiap 1 tahun, dan untuk Nasabah risiko rendah (nilai Resiko 1) pengkinian data dilakukan setiap 2 tahun.
Sebagaimana diketahui dalam pelaksanaan CDD, penerimaan nasabah didasarkan pada pendekatan resiko, yang diukur berdasarkan : a) identitas Nasabah; b) tempat/lokasi usaha Nasabah; c) profil Nasabah; d) Nilai Transaksi; e) Kegiatan Usaha nasabah; f) struktur kepemilikan bagi Nasabah perusahaan; g) informasi lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat resiko nasabah.
Untuk pelaksanaan pengkinian data, di BPR biasanya disediakan formatnya, yang lazimnya berisi : a) jenis nasabah/tingkat resiko; b) Rekening/CIF yang akan dikinikan; c) Informasi yang dikinikan; d) Metode/strategi; e) time frame penyelesaian pengkinian data.
(*adalah Training Leader pada Jakarta Financial Institute atau JFI, Email = jfipusat@gmail.com)
pak. saya mau tanya.
BalasHapusapa kriteria nasabah yg termasuk kategori risiko rendah, sedang dan tinggi.
trimakasih atas jawabannya.